WahanaNews.co | Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menorehkan kesedihan bagi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Trisha Eungelica Ardyadana, putri sulung Ferdy-Putri, merespons vonis hukuman mati terhadap ayahnya melalui unggahan di media sosial.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Trisha menampilkan video ayahnya dengan iringan lagu Gugur Bunga.
Namun, di balik kesedihan itu, Trisha Eungelica Ardyadana, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan semangat kepadanya dan juga keluarga atas kasus yang menimpa orang tuanya.
"Terima kasih yang sangat banyak atas semua supportnya buat keluarga Tris terutama buat papa," tulis Trisha dalam akun instagram storynya sambil menscreenshot pesan yang masuk dalam akun instagramnya yang dikutip Beritasatu.com, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Trisha juga mengunggah video ayahnya yang tengah menggunakan baju dinas Polri sembari menyetir mobil dan memangku anak bungsunya. Video itu diiringi lagu Gugur Bunga.
“No words describe you daddy," tulisnya.
Dalam kesempatan itu, Trisha juga meminta maaf karena belum sempat membuka satu per satu pesan dan dukungan rekan-rekan, keluarga dan masyarakat atas vonis mati yang dijatuhkan kepada ayahnya.
"Mohon maaf belum mampu untuk membuka semua pesan," pungkasnya.
Melansir Beritasatu, Sebelum vonis dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Trisha juga mengunggah sebuah foto dirinya tengah dipeluk Ferdy Sambo sambil membubuhkan pesan menyentuh "Iloveuboth".
Ferdy Sambo sendiri dalam persidangan yang digelar hari ini dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ibundanya, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
[eta/beritasatu]