WahanaNews.co | Pemuda berinisial RAM (24) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran memaksa seorang siswi SMP melakukan video call sex (VCS) dan dengan sengaja merekamnya.
Rekaman ini kemudian dipakai oleh tersangka RAM untuk mengancam korban.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Menghapus Pesan di WhatsApp Secara Permanen
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan tersangka telah lima kali melakukan VCS dengan mengancam korbannya, sejak November 2021 hingga Januari 2022.
"Awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui WhatsApp. Tersangka kemudian meminta foto wajah korban. Kemudian tersangka meminta foto payudara korban tapi ditolak oleh korban," kata Ronny, Selasa (8/2).
Tersangka kemudian mengancam korbannya akan memasukkan foto wajahnya ke grup open BO, kalau tidak mengirim foto.
Baca Juga:
Simak Cara Kembalikan Chat WA yang Tak Sengaja Terhapus
Kemudian tersangka mengajak korbannya melakukan video call yang ternyata direkam oleh tersangka. Rekaman ini disimpan tersangka dan dipakai untuk mengancam korbannya.
Ronny menyebut jika korban dari tersangka RAM ini tidak hanya satu orang. Polisi masih mendalami kasus ini karena dari barang bukti yaitu HP milik tersangka ditemukan video lainnya.
"Sejauh ini ada empat (korban). Kami juga dalami karena di HP tersangka juga ada video lainnya," ucap Ronny.
Ronny mengungkapkan tersangka RAM adalah residivis dengan kasus serupa. Tersangka sebelumnya pernah ditahan di Polsek Pakem, Sleman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE," pungkas Ronny. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.