WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tuduhan mengumpulkan dana sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tindakan tersebut dilakukan SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Jumlah tersebut dikumpulkan selama periode 2020-2023.
JPU KPK, Masmudi, mengungkapkan, "Ada keterkaitan yang kuat sehingga dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan, baik sebagai pegawai negeri maupun penyelenggara negara, dengan niatan mendapatkan keuntungan pribadi atau bagi orang lain secara melanggar hukum atau dengan penyalahgunaan kekuasaan, yang melibatkan pemaksaan terhadap pihak tertentu," ujar Masmudi ketika membacakan tuntutan pada Rabu (28/2/2024).
Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan Terdakwa pada saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak Bulan Januari 2023," ujar JPU.
"Selain itu, Terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI," sambungnya.
Kemudian, pada awal 2020 SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya, lantai 2 Kantor Kementan.
Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan.
Ia pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. SYL pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di "non job" kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," papar JPU.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar)," tambah JPU.
Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]