Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sebagai opini tandingan terkait alasan sakit Lukas, yang membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI ya, Ikatan Dokter Indonesia, untuk memeriksa Pak Lukas ya, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, enggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan, kan seperti itu," kata Alex.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
"Tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersamaan itu benar-benar sakit tentu harus ada second opinion, ya," imbuh Alex.
Seharusnya, seperti dijadwalkan, Lukas Enembe diperiksa tim pengarah KPK sebagai tersangka pada Senin (25/9/2022) kemarin.
Namun, kuasa hukum Lukas telah menyampaikan pemberitahuan bahwa Gubernur Papua itu tidak bisa menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Namun, hingga kini, Lukas Enembe belum bisa diperiksa sebagai tersangka.
KPK pun belum membeberkan lebih jauh soal perkara yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.