WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera minta agar berbagai indikasi atau dugaan kecurangan penyelenggara pemilu diusut tuntas.
Terkini, per Minggu (18/12/2022) Koalisi Masyarakat Sipil menerima laporan bahwa dugaan kecurangan pemilu dilakukan oleh penyelenggara pemilu di 12 kabupaten dan 7 provinsi dalam verifikasi faktual partai politik.
Baca Juga:
Bawaslu Terima Laporan Ribuan Pemilih 'Nyoblos' Lebih dari Sekali
"Ini perkara serius. Harus dibongkar. Mesti dijawab oleh para pihak," kata Mardani, Senin (19/12/2022).
Mardani juga meminta persoalan ini diluruskan oleh pihak yang diduga terlibat, yaitu penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mengingatkan soal dasar pemilu yang semestinya dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
DPRD Mataram Janjikan Rp 1 juta Bagi Warga Pelapor Politik Uang
"Dasar pemilu kita jujur dan adil," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mardani menilai bahwa dari kasus ini, akan berdampak pada integritas Pemilu.
Di sisi lain, kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu juga akan disoroti dengan adanya kasus ini.
Oleh karena itu, Mardani mengaku akan mendalami kasus tersebut dalam rapat di Komisi II setelah masa reses.
"Perlu pendalaman untuk membuka masalah ini dengan transparan," jelasnya.
Ia pun mengusulkan ke pimpinan Komisi II untuk rapat mengagendakan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Sudah disampaikan ke pimpinan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menemukan adanya indikasi penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi yang berbuat curang dalam verifikasi faktual partai politik.
Temuan ini merupakan laporan dari penyelenggara pemilu di daerah dan masyarakat sipil kepada pos pengaduan yang dibuka oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sejak seminggu lalu.
"Per hari ini, kami menemukan ada berbagai aduan dan informasi yang kami terima, setidak-tidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol," kata Kurnia dalam konferensi pers melalui daring, Minggu.
Masih berdasarkan laporan, Kurnia mengungkapkan kasusnya bermula pada tanggal 5 November 2022. Pada hari itu, KPU tingkat kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual parpol ke tingkat provinsi.
Kemudian pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi yang dibuat oleh KPU, yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di tanggal 7 November 2022, sedianya dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU provinsi kepada KPU pusat. Pada fase ini, terjadi praktik indikasi kecurangan. [eta]