WahanaNews.co, Jakarta - Pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Pilpres 2024 satu putaran, baru disetujui Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa untuk saat ini memang baru disetujui untuk satu putaran. Jika Pilpres 2024 berjalan dua putaran, anggaran baru akan disetujui nanti.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
"Nah, hanya yang dianggarkan sekarang itu untuk 14 Februarinya, nanti begitu faktualnya terjadi putaran kedua, otomatis anggaran putaran kedua akan cair," kata Saan saat dihubungi, melansir CNNIndonesia.com, Rabu (13/9/2023).
KPU mengajukan Rp44,7 triliun untuk tahun 2024. Nominal tersebut termasuk untuk pendanaan pilpres putaran kedua.
Akan tetapi, Komisi II DPR baru menyetujui Rp28,3 triliun. Ada sekitar Rp16,4 Triliun yang dialokasikan untuk Pilpres dua putaran tetapi belum disetujui DPR.
Baca Juga:
Helen Bos Narkoba Jambi Berhasil Diringkus Bersama Empat Kaki Tangannya
Saan menyebut anggaran tersebut belum bisa disetujui dan dicairkan lantaran sifatnya belum pasti. Namun dia memastikan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah dana itu.
"Jadi karena putaran kedua kan belum faktual, kita kan belum tahu. Kalau misalkan sesuatu yang belum ada, terus kita cairkan anggarannya bagaimana?" kata dia.
Saan membantah anggapan bahwa Pilpres 2024 hanya disetting untuk satu putaran saja atau hanya diikuti oleh dua pasang calon.
"Bukan, tidak ada rencana itu. Bahwa itu dari awal memang sudah direncanakan untuk dua putaran," ujar Saan.
Selain KPU, Komisi II DPR juga menyetui pagu anggaran Rp11,6 triliun untuk Bawaslu di tahun 2024. Bawaslu masih butuh Rp4,6 triliun untuk pendanaan pilpres putaran kedua.
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan itu termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pilpres putaran kedua dijadwalkan 26 Juni 2024.
Dalam UU Pemilu, ada aturan soal pilpres putaran kedua. Gelaran itu dilakukan jika tak ada kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus satu suara di pilpres putaran pertama.
[Redaktur: Alpredo Gultom]