"Bukan, tidak ada rencana itu. Bahwa itu dari awal memang sudah direncanakan untuk dua putaran," ujar Saan.
Selain KPU, Komisi II DPR juga menyetui pagu anggaran Rp11,6 triliun untuk Bawaslu di tahun 2024. Bawaslu masih butuh Rp4,6 triliun untuk pendanaan pilpres putaran kedua.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan itu termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pilpres putaran kedua dijadwalkan 26 Juni 2024.
Dalam UU Pemilu, ada aturan soal pilpres putaran kedua. Gelaran itu dilakukan jika tak ada kandidat yang memperoleh suara 50 persen plus satu suara di pilpres putaran pertama.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.