WahanaNews.co | Anggota
Komisi IX DPR RI Darul Siska mengungkapkan kebijakan Polri melakukan penyekatan
pemudik saat Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan dalam bagian Operasi Ketupat
2021 dinilai mampu membantu menekan dan mengurangi penyebaran virus corona atau
Covid-19.
Siska menjelaskan operasi penyekatan tersebut dinilai
efektif ikut mencegah ledakan virus corona lantaran pada saat arus mudik dan
arus balik, polisi telah melakukan pendekatan tegas namun humanis kepada
masyarakat.
Baca Juga:
Polda Jawa Barat: Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan pada Libur Akhir Tahun
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi
penurunan potensi angka penyebaran Covid-19," kata Darul kepada media di
Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut Darul selain melakukan penyekatan, Polri
sendiri melakukan pengetasan terhadap seluruh masyarakat dengan Swab Antigen
pada saat arus mudik dan balik.
"Karena pada waktu penyekatan juga dilakukan
pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif Covid-19," ujar Darul.
Baca Juga:
Menko PMK: Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Menurut dia, operasi penyekatan aparat kepolisian
memang masih terdapat beberapa catatan untuk proses evaluasi ke depannya.
Tetapi, kata Darul, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi
pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya
kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus corona dewasa ini akan jauh lebih
tinggi.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah
membantu berkurangnya penyebaran covid dan meningkatnya jumlah orang terpapar
baik di daerah tujuan mudik dan maupun di kota tempat mereka bermukim atau
bekerja," kata dia.
Diketahui, Polri memulai Operasi Ketupat 2021 untuk
menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Kemudian
dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai
tanggal 31 Mei.
Sebagai informasi, titik penyekatan itu tersebar dari
wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di
masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik),
Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa
Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa
Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari
adanya larangan Pemerintah terkait mudik. Hal itu dilakukan sebagai langkah
pencegahan penularan virus Covid-19.
Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos
pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan
Kamtibselcarlantas. (Tio)