WahanaNews.co, Kota Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memanggil Anggota DPRD Dapil Kepri 6, Taba Iskandar, setelah dia berkomentar terkait proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city.
Dalam surat undangan yang beredar, Taba diminta untuk hadir pada Rabu (13/9) pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, serta pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan yang terletak di kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca Juga:
PKP Peduli Sambut Kemeriahan Imlek 2576 dengan Kunjungan Sosial ke Panti Jompo
"Benar [saya diundang oleh Polda Kepri]. Saya akan memenuhi undangan tersebut," ujar Taba, melansir CNN Indonesia.
Taba memilih tidak memberikan banyak komentar terkait panggilan tersebut.
Namun, dalam sebuah video yang beredar sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa dia memiliki sebidang tanah seluas 18 ribu meter persegi di Sembulang. Tanah ini diberikan kepadanya oleh kepala desa setempat yang kini sudah meninggal.
Baca Juga:
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Batam Harap Para Mitra Implementasikan K3 Dalam Bekerja
Mengutip CNN Indonesia, Taba mengklaim bahwa tanah tersebut diberikannya sebagai ganti karena dia tidak dapat membayar hutang.
Setelah tidak tergarap selama 20 tahun, dia memutuskan untuk mengolah lahan tersebut, khususnya menanam pohon durian. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan berkebun ini tidak dilakukan di wilayah hutan.
"Itu di Kampung Sembulang ya bukan di hutan, di Kampung Sembulang di pinggir jalan. Kenapa saya perlu melakukan ini agar jangan sampai ada yang menggulai itu menggoreng isu itu," ujarnya.