Taba mengklaim tidak masalah jika tanahnya harus digusur jika sesuai aturan berlaku. Namun, kata dia, dia tak sepakat jika tanah warga yang sudah tinggal di Rempang sebelum Indonesia merdeka harus digusur.
"Nah yang masalah sekarang itu apa. Itu kan penduduk tempatan orang yang berlahir, lahir dan beranak pinak di sana, sebelum ada BP Batam dia sudah di kampung itu, maka konsep relokasi dan memindahkan orang itu kan menjadi tidak tepat," jelas dia.
Baca Juga:
PKP Peduli Sambut Kemeriahan Imlek 2576 dengan Kunjungan Sosial ke Panti Jompo
Sementara itu, Kombes Pol. Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepulauan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), mengonfirmasi pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Taba Iskandar, pada Rabu (13/09/2023).
Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait kepemilikan lahan yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004 di Rempang.
"Saudara Taba dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai kepemilikan lahan di Rempang. Karena tugas dari Ditreskrimsus adalah mencatat semua kegiatan usaha, baik itu dari perusahaan maupun individu," ucapnya pada hari Rabu (13/09).
Baca Juga:
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Batam Harap Para Mitra Implementasikan K3 Dalam Bekerja
Dalam klarifikasinya, Taba Iskandar mengakui memiliki tanah perkebunan seluas dua hektar di Sembulang. Kemudian, dia menyatakan bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada pemerintah.
Nasriadi mengapresiasi tindakan yang diambil oleh Taba Iskandar dengan sukarela menyerahkan tanah perkebunan tersebut.
"Saudara Taba Iskandar telah memenuhi panggilan dan dengan sukarela menyerahkan tanah tersebut kepada BP Batam," katanya.