WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini pada Selasa (21/9/2021). Anies diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Beri Imbauan Kepada Masyarakat
Diketahui pemanggilan oleh KPK ini berkaitan dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Belum diketahui soal peran dari Anies Baswedan soal kasus tersebut. Berikut ini duduk perkaranya:
Duduk Perkara Kasus Korupsi Lahan Jakarta
Dalam kasus ini, sebanyak lima tersangka ditetapkan oleh KPK. Mereka antara lain:
Baca Juga:
Anies Baswedan Tetap Fokus di MK, Tak Berkomentar Soal Restu Surya Paloh
Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya, Tommy Adrian sebagai Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar sebagai Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, dan PT Adonara Propertindo sebagai korporasi.
Sebelum mengetahui duduk perkaranya, ada baiknya mengetahui soal kaitan Sarana Jaya dengan kasus ini. Sarana Jaya dikenal sebagai perusahaan properti berbentuk BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Sarana Jaya yang merupakan BUMD mendapat penyertaan modal dari Pemprov DKI. Dalam lampiran daftar penyertaan modal daerah (PMD) dan investasi daerah lainnya tahun anggaran 2021 DKI Jakarta, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1.163.806.000.000 pada 2021.