WahanaNews.co, Jakarta - Anies Baswedan menolak hasil kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2024.
Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Efriza, pengamat politik dari Citra Institute, menyatakan bahwa Anies Baswedan terus menyuarakan ketidakpuasannya di media sosial, yang memicu masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Efriza menegaskan bahwa Anies Baswedan tidak bersedia menerima kekalahan dalam kontes Pilpres 2024.
"Ini artinya Anies sebagai Capres bukan sebagai negarawan, di sisi lain dia juga tidak siap kalah," ungkap Efriza, melansir Warta Kota, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
Menurut Efriza, seharusnya Anies dapat menerima hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Terlebih lagi, kata Efriza, perbedaan suara antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan Prabowo-Gibran sangat besar, yakni sekitar 50 juta suara.
"Efek gugatan tujuh juta suara saya ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja sulit, apalagi ini 50 juta suara, dan dia hanya menang di dua provinsi," tandasnya.