WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti isi gugatan sengketa hasil pemilu dari kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto menilai salah satu petitum kubu 01 yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cacat formil.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 01 di MK dengan petitum yang meminta agar calon wakil presiden nomor urut 2 dinyatakan diskualifikasi adalah cacat formil karena diajukan tidak sesuai dengan UU Pemilu dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023," kata Otto dalam keterangan kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Otto mengatakan permohonan kubu 01 di MK hanya memuat sejumlah hal yang bersifat administratif seperti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Menurutnya, permohonan tersebut bukan menjadi ranah MK untuk memeriksa dan mengadili.
"Jadi tegas di atur dalam UU Pemilu bahwa apabila terjadi sengketa yang menyangkut proses pemilu maka itu harus diajukan ke Bawaslu di mana kemudian dari hasil pemeriksaan di Bawaslu tersebut nantinya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lalu ke Mahkamah Agung (MA)," terang Otto.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Pengacara kondang ini menjelaskan sengketa yang diperiksa dan diputus di MK menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu. Hal itu, kata Otto, tertuang dalam Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu.
"Sedangkan permohonan yang diajukan 01 bukan mengenai selisih penghitungan perolehan suara. Di dala permohonannya sama sekali tidak disebutkan berapa selisih penghitungan suara hasil Pemilu. Dengan demikian dari segi prosedural permohonan ini sudah cacat sehingga di dalam hukum itu akan dinyatakan dak dapat diterima," tutur Otto.
Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK