WahanaNews.co | Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menghadapi situasi sulit terkait utang dan penagihan.
Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi pihak yang terlibat dalam upaya penagihan tersebut.
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
Namun, pertanyaannya, apakah seorang individu memiliki hak untuk menuntut debt collector jika mereka merasa diperlakukan tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen?
Berikut penjelasan mengenai apakah boleh atau tidak menuntut debt collector serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan tanggung jawab konsumen, termasuk dalam konteks penagihan utang.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
Beberapa aspek yang perlu dipahami terkait penagihan utang dan debt collector di Indonesia mencakup prinsip bahwa penagihan utang harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan konsumen.
Ini mencerminkan komitmen pada etika dan prinsip keadilan dalam menjalankan proses penagihan.
Konsumen memiliki hak untuk terlindungi dari praktek penagihan utang yang tidak etis, termasuk ancaman, pelecehan, atau metode lain yang dapat merugikan mereka.