WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ramai di media sosial Instagram, warganet membahas soal hukuman yang didapat apabila seseorang menggali emas di tanah miliknya sendiri.
Unggahan tersebut menyebutkan, apabila seseorang menggali tanah milik sendiri tanpa izin untuk mencari emas, akan dikenakan pasal Undang-Undang (UU) Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga:
Ngadu Soal Pajak, Produsen Perhiasan Datangi Purbaya
Berikut kutipannya. "Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," tulis akun @pem**************** pada Jumat (24/10/2025).
Unggahan tersebut mendapat berbagai respons dari warganet. "Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu," tulis akun @ima**********. "Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?" tulis akun @ko*******.
Lantas, benarkah menggali tanah tanpa izin dengan tujuan mencari emas akan mendapat hukum pidana?
Baca Juga:
Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Jakarta Utara Nekat Mencuri Emas
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ada aturan pidana bagi seseorang yang menggali tanahnya sendiri.
Namun, hal itu dikecualikan apabila penggalian tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain. "(Contohnya seperti) jatuh di lubang karena tidak ada peringatan, atau rumah tetangga roboh karena tanahnya digali. Jadi sepanjang tidak menyebabkan kerugian orang lain tidak ada masalah," jelas Fickar melansir Kompas.com pada Sabtu (25/10/2025).
Demikian juga apabila ada potensi emas di tanah tersebut, Fickar mengatakan jika emas tersebut emas batangan tidak masalah jika seseorang ingin menggali tanah tanpa izin.
"Demikian juga jika ada potensi emas, kalau berupa emas batangan tidak masalah tidak perlu izin apa-apa karna itu sama dengan mendapat harta karun," katanya.
Namun, berbeda dengan tanah yang mengandung bijih emas, Fickar mengatakan hal itu baru membutuhkan adanya izin penambangan.
"Tetapi jika menggali tanah yang mengandung biji emas dan harus diolah dengan areal yang luas, baru dibutuhkan perizinan penambangan, baik atas nama perorangan atau korporasi," kata Fickar.
Ketika disinggung mengenai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Fickar menjelaskan seharusnya aturan tersebut tidak diperuntukkan bagi orang biasa.
Fickar menegaskan bahwa aturan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 hanya berlaku bagi korporasi.
"Menurut saya jaksanya berlebihan, dia kan bukan korporasi, hanya perorangan biasa. Ya, korporasi ada kemungkinan akan dijerat pasal tersebut," pungkas Fickar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]