WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tren lari atau jogging belakangan ini kian digandrungi di berbagai kota di Indonesia. Tren itu juga dibarengi dengan munculnya fotografer dadakan.
Fotografer-fotografer tersebut muncul di beberapa titik jalan yang biasa dilalui para pelari dan siap memotretnya.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Dinkes Nias Barat, Kejaksaan akan Turunkan Tim Ahli
Beberapa pelari mungkin dipotret tanpa izin dan kemudian fotonya dijual oleh sang fotografer melalui marketplace seperti FotoYu.
Lantas, apakah fotografer bisa digugat karena memotret tanpa izin?
Penjelasan ahli hukum Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa pelari bisa menggugat fotografer jika difoto tanpa izin.
Baca Juga:
Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Disorot, Ahli Sebut Tidak Proporsional
Dia menyebutkan bahwa gugatan terhadap perbuatan melanggar hukum (PMH) tersebut bisa dilakukan di pengadilan negeri.
“PMH karena tidak izin untuk mengambil gambar yang menimbulkan kerugian pada objek foto baik materiil maupun inmateriil,” kata Abdul melansir Kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Hal tersebut berlaku jika foto diporter tanpa izin orang yang terlihat dan fokus terhadap wajahnya.