WahanaNews.co | Aparat gabungan menggagalkan pengiriman 23.942 benih bening
lobster (BBL) atau benur dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang
akan diterbangkan dengan disamarkan sebagai paket garmen ke Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau.
Kepala Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu
(7/3/2021), mengungkapkan, benur tersebut akan dikirimkan ke
Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan
GA-286.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
"Alhamdulillah, berkat sinergi
koordinasi, kerja sama dan komunikasi, dukungan dari instansi terkait serta
stakeholder (pemangku kepentingan) di lingkungan bandara, kami berhasil
menggagalkan pengiriman benih bening lobster pada Jumat, 5 Maret kemarin,"
kata Rina.
Rina menyebut, pengirim
menyamarkan aksinya dengan menuliskan produk garmen seperti seprai, kaos dan
celana pada karung kemasan yang hendak dikirim.
Namun, lanjut Kepala BKIPM, petugas
menemukan sesuatu yang mencurigakan saat paket tersebut melewati sinar x-ray.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Alhasil, petugas membuka karung
tersebut dan ditemukan benur yang dikemas dengan kardus dan koper.
Saat dibuka, ditemukan 30 kantong BBL
dan lima botol es batu.
"Masing-masing kantong berisi 800
ekor benur yang terbagi dalam satu kantong berisi 584 ekor jenis pasir dan 158
ekor jenis mutiara," ujar Rina.
Petugas BKIPM langsung menyita dan
melakukan penanganan BBL tersebut lebih lanjut untuk disegarkan (reoksigen).
Rina memastikan bahwa jajarannya
bersama aparat kepolisian masih memburu pengirim komoditas yang dilarang untuk
dilalulintaskan tersebut.
"Terduga yang mengirim benih
bening lobster masih dalam pencarian," urainya.
Rina berharap, kejadian
ini menjadi peringatan kepada para tengkulak atau penyelundup BBL.
Dia memastikan, KKP akan selalu
melakukan pengawasan terhadap komoditas ini, terutama di sejumlah daerah rawan
pengiriman maupun penyelundupan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melarang ekspor benih bening lobster
(BBL) karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.
Menteri Trenggono menegaskan lobster
baru boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi. [qnt]