WahanaNews.co | Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pada mantan Dirut PT Garuda
Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara hukuman 1 tahun
penjara.
Baca Juga:
Avtur Ramah Lingkungan, Senjata Baru Indonesia di Pasar Penerbangan Dunia
Hukuman ini dengan masa percobaan 20 bulan dalam kasus
kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Ari
Askhara tidak perlu menjalani hukumannya di penjara.
"Ari Ashkara dihukum pidana penjara 1 tahun dengan masa
percobaan 20 bulan, denda Rp 300 juta," kata Humas PN Tangerang Arief Budi
Cahyono saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Ia mengungkap Ari Ashkara tidak perlu menjalani masa
hukumannya di penjara. Namun, apabila selama 20 bulan melakukan tindak pidana,
harus menjalani hukumannya di lapas.
Baca Juga:
Dirut Disebut Liburan Keluarga ke AS Pakai Fasilitas Kantor, Garuda Membantah
"Artinya, apabila selama 20 bulan dia tidak melakukan
perbuatan yang dapat dipidana dia tidak perlu menjalani hukuman itu. Tidak
perlu menjalani di penjara, kecuali dalam waktu 20 bulan dia melakukan
perbuatan yang dapat dipidana dia harus menjalani itu," ujarnya.
Namun ia tak merinci pertimbangan apa yang meringankan
putusan tersebut. Sementara terdakwa lainnya Eks Direktur Teknik dan Layanan
Garuda Iwan Joeniarto juga divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20
bulan dan denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman 1 tahun
penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ari
menyelundupkan sepeda Brompton hingga sepeda motor Harley-Davidson dari Eropa
ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana "menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum",
sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi
tuntutan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti
Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam
penahanan," tuntut jaksa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN
Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton
melalui pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian
memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari,
direktur utama saat itu.
Ari kemudian diadili di PN Tangerang dan didakwa kasus
kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU,
Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan
terdakwa Iwan Joeniarto didakwa melanggar pertama Pasal 102 huruf e
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2
KUHP," kata jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaannya. Ari tidak ditahan
dalam kasus ini. [dhn]