WahanaNews.co | Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menegaskan, kedua kliennya itu bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum pada perkara yang melibatkan mereka.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini,” kata Arman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.
Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP, dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi, karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf), karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022.
Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022, dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.
“Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022,” ucap Arman.
Putri Sambo juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berjanji bersikap objektif saat menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pernyataan Febri Diansyah itu sekaligus menjelaskan kenapa dirinya, yang seorang aktivis antikorupsi dan selama kritis terhadap pelanggaran di Polri, mau menjadi pengacara Putri Sambo. [gun]