"Handphone-mu disita enggak?" timpal jaksa.
"Disita," jawab Kodir.
Baca Juga:
Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pencurian Komputer, Salah Satunya Residivis
Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (3/11), eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengatakan ada dua CCTV di rumah dinas Sambo. Satu berada di dapur dan satu lagi di dekat tangga lantai dua.
Sebagai informasi, Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yang merupakan ajudan dan ART keluarga Sambo. Tiga terdakwa lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Aksi Brutal, Toko Citra Kado Mart Diacak-acak
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.