WahanaNews.co | Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tak ada batasan KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bahkan untuk menjerat Aparat Penegak Hukum (APH) sekali pun.
Pernyataan ini dilontarkan sebagai jawaban dari penilaian Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, yang menyebutkan KPK tidak layak menjerat APH seperti polisi, hakim, dan jaksa menggunakan OTT karena merupakan simbol negara.
Baca Juga:
KPK Lakukan OTT 4 Orang di Surabaya, Salah Satunya Pimpinan DPRD
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara. Jadi tidak ada batasan APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ghufron beranggapan pernyataan Arteria bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam KUHAP, yakni pada Pasal 11 UU 30 2002 juncto Pasal 19 Tahun 2019.
Ghufron menegaskan KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat.
Baca Juga:
Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT, KPK: Tunggu Ekspose
"Jikalau Mas Arteri beranggapan jangan di-OTT, karena OTT bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Dan KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan Pasal 11 UU 30 2002 juncto 19/2019," kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga menyebut pernyataan itu bertentangan dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Berarti kan bertentangan dengan semangat KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," katanya.