WahanaNews.co, Jakarta - Politisi asal Bali, Arya Wedakarna atau yang dikenal dengan AWK, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut dilakukan lantaran pernyataan Arya dianggap merendahkan jilbab beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, mengkonfirmasi pemberhentian Arya Wedakarna.
Mattalitti menyatakan bahwa Arya terbukti melanggar etika, dan berdasarkan itu, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan untuk mencabut keanggotaan Arya.
"Kejadian ini telah terang, melanggar etika. Itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil dari BK, saya belum tahu. Tapi, dari yang saya baca di media, memang telah dilakukan pemecatan," ungkap La Nyalla saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
Meskipun begitu, La Nyalla menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kapan BK DPD RI secara resmi mencabut keanggotaan Arya. Namun, dia menegaskan bahwa hasil sidang etika BK DPD RI telah diparipurnakan.
"Saya juga enggak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat," tuturnya.
"Sah (pemecatan Arya) sudah di paripurna hari ini. Sah sah," ucap La Nyalla.