WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis berat akhirnya dijatuhkan kepada putra raja minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan perampasan besar-besaran aset miliknya untuk negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada Kerry.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
“Dirampas untuk negara dengan ketentuan terhadap harta terdakwa yang dinyatakan diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Dari sembilan terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini, Kerry menjadi satu-satunya yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Sejumlah aset bernilai fantastis langsung dinyatakan dirampas untuk negara, mulai dari uang tunai hingga lahan dan fasilitas usaha strategis.
Uang tunai pecahan Rp10 ribu sebanyak 15 bundel masing-masing senilai Rp10 juta, pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 bundel masing-masing Rp5 juta, serta pecahan Rp2 ribu sebanyak lima bundel masing-masing Rp2 juta dengan total Rp220 juta dirampas untuk negara.
Brankas di basement PT Jenggala Maritim Nusantara yang berisi Sertifikat Hak Milik hingga dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan PT dengan nomor 1170 di Provinsi Jawa Barat turut dirampas negara.
Aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 1119 atas nama PT OTM di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, dirampas negara.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis lainnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM di lokasi yang sama juga dirampas negara.
Fasilitas SPBU 34.42414 ikut disita untuk negara.
“Terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM, yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (Escrow Account) Bank BSI nomor 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp139,3 miliar, dirampas negara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Uang tunai di brankas SPBU senilai Rp650 juta turut dirampas negara.
Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI nomor rekening 020601 senilai Rp356 juta juga dirampas negara.
Tak hanya itu, sederet lahan di berbagai daerah ikut menjadi objek perampasan negara.
Satu bidang tanah seluas 304 meter persegi, satu bidang tanah seluas 293 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 92.000 meter persegi di Jakarta Selatan dirampas negara.
Di Bogor, satu bidang tanah seluas 872 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 6.759 meter persegi juga dirampas negara.
Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah seluas 3.349 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 23.375 meter persegi dirampas negara.
Satu bidang tanah seluas 226 meter persegi di Badung, Bali, dirampas negara.
Sementara itu, di Tabanan, Bali, satu bidang tanah seluas 700 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 3.500 meter persegi turut dirampas negara.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi sektor energi yang terjadi selama periode 2018-2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]