WahanaNews.co | Seluruh lembaga negara dan badan usaha negara dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari uang negara harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asintel Kejati Kepri) Dr. Lambok MJ Sidabutar menjadi narasumber dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau yang di gelar di Best Wetern Primer Panbil Hotel, Batam, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Pemerintah Kapuas Hulu Jalin Sinergi Kuat dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak Paket-paket Pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Penanganan Jalan Daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023 ini merupakan bagian dari Program Kejaksaan RI dalam pengamanan pembangunan strategis (PPS).
“Pengadaan barang dan jasa di pemerintah dan badan usaha rawan korupsi, akibatnya banyak aparatur negara, termasuk pejabat yang menggelola anggaran pembelanjaan barang dan jasa terjerat hukum dan harus mendekam di sel tahanan. Di momen ini, saya kembali mengajak seluruh stake holder untuk bersih dari tindak pidana korupsi,” ungkap Lambok.
Alumi Seminari Menengah Pematangsiantar ini menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, mengkampanyekan bebas korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unamin Sorong
Pihaknya gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Provinsi Kepri.
“Sehingga pembangunan di Provinsi Kepri dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera,” ujar mantan Kajari Bengkulu Tengah ini.
Disampaikan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum agar dapat menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam paparannya, Asisten Kejati Kepri mengurangi tingkat korupsi dengan tindakan secara prefentif dan secara represif, dan terkait dengan tugas pencegahan, kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi pemerintahan dari mulai pusat sampai ke daerah.
Dr. Lambok Sidabutar Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini menjabarkan upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya korupsi di pengadaan.
Pertama, membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap. Meskipun sebagian besar pengadaan telah dilakukan secara elektronik, namun data yang dapat diakses oleh publik masih terbatas.
Kalaupun data tersedia, terkadang informasi yang disajikan tidak lengkap. Selain itu, saat ini data yang tersedia baru sampai tahap penetapan pemenang. Sedangkan data mengenai implementasi pengadaan tidak tersedia.
Kedua, membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, dengan masyarakat yang sadar dan memiliki kapasitas maka pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan.
Pemantauan yang dilakukan dapat membantu kerja-kerja penegak hukum dalam hal pengawasan terhadap pengadaan.
Dampak dari korupsi pengadaan bukan hanya kerugian negara. Korupsi pengadaan juga menghambat pemenuhan pelayanan publik.
Lebih jauh, korupsi pengadaan dapat membahayakan jiwa seseorang, misalnya dalam kasus sekolah roboh karena pembangunan tidak sesuai spesifikasi, atau jalanan rusak yang mengakibatkan kecelakaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Staney C. Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kepulauan Riau Gatot Sukmara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau.
[Redaktur: Zahara Sitio]