Tindakan pengenaan biaya ini juga, imbuh David, merupakan
tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah atau konsumen, dan
terkesan pihak perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari
nasabah.
Diberitakan sebelumnya, perbankan BUMN
yang tergabung dalam Himbara mengumumkan terkait penyesuaian tarif transaksi
tarik tunai dan cek saldo di mesin ATM Link.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Pemerintah Masukkan Program Pengolahan Sampah dalam Rencana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 Desa
Berdasarkan informasi yang dikutip
dari situs resmi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, ada beberapa transaksi yang akan dikenakan biaya.
"Dalam rangka mendukung kenyamanan
nasabah bertransaksi maka setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai kartu BRI
di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link akan dikenakan biaya,"
tulis keterangan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (21/5/2021).
Cek saldo atau tarik tunai di ATM Link
akan dikenakan biaya alias tak lagi gratis.
Baca Juga:
Alokasi Penerima PKH Tahap Pertama 2025 di Lampung Capai 394.789 KPM
Pengenaan biaya dilakukan mulai 1 Juni
2021 mendatang.
Keempat bank BUMN tersebut mematok
biaya Rp 2.500 untuk jenis transaksi cek saldo, dari
sebelumnya Rp 0.
Sementara, transaksi tarik tunai
dikenakan biaya Rp 5.000, dari semula Rp 0.