WAHANANEWS.CO, Serang - Tim penyidik Kejati Banten menemukan adanya pengaturan harga yang dilakukan para tersangka di kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Harga yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DH) ternyata hanya mengikuti dan menyalin harga sebagaimana yang dibuat PT EPP.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
"Jadi HPS (harga perkiraan sendiri) itu hanya menyalin dari HPS pada tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan (PT HPP)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan kepada wartawan, Kamis (17/4/2025) .
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini juga dilakukan secara e-purchasing. HPS-nya juga diatur oleh para tersangka kasus ini, bahkan Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi tidak melibatkan panitia pengadaan," paparnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Lampung Periksa 47 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Terpeka 2017-2019
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebelumnya mengatakan tersangka Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menyusun HPS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangi dan dilaksanakan oleh PT EPP.
"HPS yang ditetapkan oleh Tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Rangga pada Rabu (16/4).
Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.