WahanaNews.co | Mahkamah Syariah (MS) Jantho memaparkan di awal tahun 2022, sebanyak 48 perkara gugat cerai mendominasi di Aceh Besar.
Panitera MS Jantho Raihan, mengungkapkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, jadi faktor penyebab banyaknya perceraian di Aceh Besar.
Baca Juga:
Gegara Judi Slot, Ratusan Warga Kabupaten Bojonegoro Jadi Janda
"Januari 2022, kami telah menerima pendaftaran perkara gugatan sebanyak 74 perkara. Dengan klasifikasi, cerai gugat atau suami gugat istri masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara," kata Panitera MS Jantho, Raihan, kepada wartawan Selasa (1/2).
Dia menyebut, dari jumlah gugatan itu, 16 perkara di antaranya merupakan cerai talak yang diajukan suami. Kemudian, perkara isbat nikah (pengesahan nikah) 7 perkara, dan lain-lain 2 perkara.
Raihan mengatakan, dari 74 perkara gugatan yang masuk, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho telah memeriksa dan mengadili sebanyak 48 perkara.
Baca Juga:
Perceraian di Kota Bandung Meningkat Usai Lebaran, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judol
Selain perkara gugatan, MS Jantho juga menerima pendaftaran perkara permohonan sebanyak 28 perkara.
"Telah diperiksa dan diadili sejumlah 24 perkara, sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara, dan 2 perkara dalam proses mediasi lanjutan," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.