WahanaNews.co | Hati-hati, menyebarkan foto-foto bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, terancam hukuman 4 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang kini berlaku di Indonesia.
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Salah satu hal yang diatur di dalam UU ITE tersebut adalah perbuatan teror online atau daring.
Baca Juga:
Terduga Teroris yang Pernah Rencana Aksi di Singapura Ditangkap Densus 88
Pada pasal 29 dalam UU ITE setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
Sebelumnya diketahui suara ledakan terdengar dari Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung kronologi ledakan dilakukan oleh seorang pelaku bom bunuh diri terjadi pada pukul 08.20 WIB.
Baca Juga:
Ledakan Bom di Rumah Cagub Aceh Bustami, Polisi Periksa 4 Saksi
"Polsek Astana Anyar sedang apel, satu orang laki-laki, masuk ke polsek mengancungkan senjata tajam, menerobos barisan apel, anggota menghindar, dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia," papar Aswin. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.