WahanaNews.co | Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetapkan seorang ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) yang tega menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.
"Sudah ditetapkan Jumat kemarin setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir dari ANTARA, di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
Nurma menuturkan pada Selasa (10/1) pukul 10.00 WIB, RIS akan dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Mengenai alasan mengapa tersangka belum ditahan, Nurma belum bisa merinci lantaran masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
"Ditahan belum bisa kan dia di bawah ancaman lima tahun dan jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tutupnya.
Baca Juga:
Negosiasi Alot, Polisi Berhasil Evakuasi Bocah dari Penyanderaan di Pospol Pejaten
Sebelumnya, terlapor kasus penganiayaan anak berinisial RIS memenuhi panggilan kedua oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan bahwa terlapor dimintai keterangan untuk memperjelas terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus.