WahanaNews.co | Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan (60) menuturkan, pihaknya sempat berkirim pesan pada ayah Mario Dandy (20), Rafael Alun. Tetapi pesan itu tak digubris Rafael.
Menurutnya, peesan itu disampaikan saat dirinya sedang bertemu dengan Mario di Polres Jakarta Selatan. Kehadiran Tigor saat itu hendak menasehati Mario atas perbuatannya.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
"Sebelumnya sudah saya WhatsApp 'Pak, ini orang tua Shane' dibaca, tapi tidak direspons," ungkap Tagormelansir Merdeka.com, Selasa (4/4).
Tagor mengungkapkan tujuan menghubungi Rafael untuk berbicara sebagai sesama orangtua ikhwal kasus penganiayaan yang melibatkan masing-masing anaknya.
"Sebagai orang tua, pengin kenal, ketemu, mau bicara baik-baik tujuannya. Harapan saya bisa kami ngobrol, tapi ya begitu orang tuanya. Entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tahu," ucap Tagor.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Tagor menyebut bahwa anaknya hanya terlibat dalam lingkaran kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Dirinya pun berharap agar Rafael mampu bertanggungjawab atas perbuatan Mario atas perbuatannya anaknya.
"Saya hanya minta bertanggung jawab dengan anak saya, karena perbuatan anaknya. Sebagai orang tua yang harus bertanggung jawab," harapnya.
Sebelumnya, Shane dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Tidak hanya Shane, Jaksa juga memanggil rekan tersangka kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19)
"Jam 09.00 Wib kita agendakan, kebetulan terkait dengan Mario dan Shane lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," kata Kasi Intelijen Kajari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono.
Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.
"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan dari AG tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3). [eta/ets]