"Selama ini Keluarga Berencana sama puskesmas kan sering mengkampanyekan agar pakai kondom. Artinya apa? Artinya kamu disuruh membungkus punyamu (alat kelamin) dengan kondom. Itu pidana bukan kalau ada kalimat itu?" kata Hotman saat dihubungi, Kamis (2/9).
Menurut Hotman Paris, pernyataan untuk tidak menggunakan alat pengaman kondom tidak bisa dikategorikan sebagai muatan asusila. Hotman mengatakan tidak ada unsur pidana dari pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Fitnah Ayu Thalia Rugikan Nama Baik Keluarga, Anak Ahok Tutup Perdamaian
"Kalau ada orang sebaliknya mengatakan saya tidak suka kondom, saya suka alamiah. Artinya, saya tidak mau membungkus daging saya menggunakan kondom. Terus pidananya di mana?" terang Hotman. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.