WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan suap, Azis Syamsuddin, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Majelis hakim juga mengingatkan kepada terdakwa agar tidak melakukan upaya-upaya pendekatan kepada majelis hakim untuk mencoba meringankan perkara korupsi yang sedang ia jalani.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan? Silahkan konsultasi sekarang," kata majelis hakim menanyakan hasil dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana Azis di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Tim penasihat hukum terdakwa lalu menjawab tidak akan melakukan eksepsi.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Setelah jawaban eksepsi dari pihak terdakwa, tak lama kemudian, hakim juga mengingatkan agar selama proses pembuktian, pihak terdakwa Azis Syamsuddin menjalani semua proses persidangan secara baik.
"Tidak usah berpikir untuk ikut mengurus-urus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan," tegas Hakim.
Apabila perkara terdakwa terbukti, hakim menegaskan akan menyatakan terbukti, begitu juga sebaliknya.