Karena itu, terdakwa diminta mengonsultasikan dengan tim kuasa hukum tanpa perlu membuat jalur “konsultasi” lain di luar prosedur hukum.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dbersama politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK.
Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.
Duit itu diberikan tiga kali.
Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar Amerika, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.