WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka korupsi. Azis Syamsuddin pun sudah mendapatkan jadwal untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat (24/9/2021).
Informasi dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat hal itu ditanyakan, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," katanya.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke Ajun Komisaris Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.