WahanaNews.co | Perkara yang menimpa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero)
memasuki babak baru.
Antam mengajukan banding atas hukuman
ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar yang diputuskan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Hukuman itu merupakan hasil gugatan
yang dimenangkan konglomerat atau crazy
rich Surabaya, Budi Said.
Kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari
Kantor Advokat Kailimang & Ponto, mengatakan, proses pengajuan banding telah dilakukan di PN Surabaya.
"Saat ini tim kami sudah di
Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN
Surabaya sedang lockdown pasca
keluarnya putusan yang menghukum Antam," ungkap Harry, melalui pernyataan resmi yang diterima pada Kamis
(21/1/2021).
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang dilayangkan Budi dan dikabulkan PN Surabaya itu berawal
dari transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018.
Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam
Surabaya untuk membeli emas.
Budi sepakat membeli 7 ton emas
seharga Rp 3,9 triliun dari pimpinan Antam Surabaya tersebut.
Budi kemudian melunaskannya dengan 73
kali transfer ke rekening Antam.
Namun, Budi mengaku hanya menerima
5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara
1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Setelah itu, Budi mempolisikan kasus
itu ke jalur pidana, dan juga perdata.
Untuk kasus pidana, telah diadili dan
dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan, yaitu
Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro, serta dua lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Endang dihukum 2,5 tahun penjara,
Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Antam Tak Merasa Salah
Menurut Harry, Antam tidak bersalah.
Pasalnya, Antam sudah melunasi kewajiban atas pembelian emas Budi pada 2018, sesuai dengan prosedur dan harga emas resmi.
Harry pun menyesalkan keputusan PN
Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya, ada
kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi.
"Ada sejumlah hal janggal dari
proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan
negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan
meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,"
ungkap dia.
Sebelum itu pun, SVP Corporate
Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk
mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai
kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi.
Selain itu, yang bersangkutan juga
mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan, perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan
mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan.
Selain itu, menurutnya, Antam selalu
memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang
dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah
menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan
secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan
tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi
hukuman pidana," papar Kunto, dilansir pada Selasa
(19/1/2021).
Kunto menerangkan, penjualan logam
mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui
setiap harinya di situs www.logammulia.com.
Transaksi emas di Antam juga
menggunakan sistem direct selling
yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan, dan tidak
pernah melalui pihak lain. [qnt]