WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan baru mencuat dari pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG setelah Sony Sonjaya disebut membuka 41 nama yang diduga memesan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Kejaksaan Agung menyatakan informasi itu disampaikan Sony Sonjaya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Sony Sonjaya diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN periode 2025-2026 sebelum akhirnya terseret dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik akan menelusuri dan mengonfirmasi daftar nama yang diserahkan Sony Sonjaya.
Daftar tersebut juga menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan apakah permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
“Kami menghargai, menghargai SS [Sony Sonjaya] yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat (19/06/2026).
Syarief menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan Sony Sonjaya tidak akan langsung diterima begitu saja oleh penyidik.
Penyidik akan mencocokkan keterangan Sony Sonjaya dengan data, informasi lain, serta barang bukti yang sudah dikumpulkan dalam perkara dugaan praktik lancung di tubuh BGN.
Kejaksaan Agung memberi sinyal bahwa keterangan Sony Sonjaya baru akan memiliki nilai penting apabila sejalan dengan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti,” kata Syarief.
Ia menyebut proses pendalaman terhadap daftar nama tersebut juga berkaitan langsung dengan penilaian penyidik terhadap permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya.
“Terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," kata Syarief.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap bahwa kliennya menambahkan 15 nama baru yang diduga ikut memesan titik dapur MBG.
Pada daftar awal, terdapat 26 nama yang disebut berasal dari unsur pejabat, kerabat pejabat, lembaga legislatif, hingga aparat penegak hukum.
Tambahan 15 nama itu membuat jumlah pihak yang disebut Sony Sonjaya dalam daftar pemesan titik SPPG bertambah menjadi 41 nama.
Krisna menyebut nama-nama tersebut diperlihatkan langsung dari telepon genggam milik Sony Sonjaya kepada penyidik.
“Diperlihatkan dari handphone klien kami nama-nama itu,” ujar Krisna Murti.
Menurut Krisna, penyidik kemudian mendalami apakah nama-nama tersebut benar meminta titik SPPG dan di wilayah mana permintaan itu diajukan.
“Betul enggak ini minta? di daerah mana saja dia minta? Dibukain WhatsApp-nya permintaan terkait titik,” ujar Krisna.
Krisna mengatakan percakapan WhatsApp menjadi salah satu bagian yang ditunjukkan untuk menjelaskan dugaan permintaan titik dapur MBG.
“Totalnya 41 nama,” kata Krisna.
Ia menegaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari daftar lama dan tambahan nama baru yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
“Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna.
Meski daftar itu telah disampaikan, Kejaksaan Agung dan pihak kuasa hukum Sony Sonjaya belum membuka identitas maupun jabatan para pihak yang disebut sebagai pemesan titik SPPG.
Syarief masih memilih menunggu hasil konfirmasi penyidik sebelum menyampaikan perkembangan lebih jauh kepada publik.
Krisna juga belum bersedia membeberkan nama-nama tersebut secara detail kepada media.
Namun, ia mengakui ada beberapa nama dalam daftar 26 nama yang sempat beredar di media sosial dan masyarakat yang benar masuk dalam daftar yang dibawa Sony Sonjaya.
Kasus ini menjadi semakin menyita perhatian karena daftar 41 nama tersebut dapat membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Apabila keterangan Sony Sonjaya terbukti sesuai dengan bukti dan fakta penyidikan, daftar itu berpotensi menyeret pihak lain dalam perkara dugaan permainan titik SPPG di lingkungan program MBG.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]