Padahal untuk calon perseorangan punya syarat.
"Mereka menyerahkan dukungan teknis berupa pernyataan 'Form B1 KWK', pernyataan mendukung, ditambah dengan KTP elektronik. Dua-duanya kami enggak bisa lihat," kata Reki.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Reki meminta KPU agar memberikan akses lebih bagi Bawaslu ke dalam aplikasi berbasis data KPU.
"Ya kami harus ada di dalam sistem. Fungsi kami kan pengawasan. Nanti dulu soal keadilan, soal menghukum atau tidak menghukum, menegur atau tidak menegur," katanya.
Bawaslu disebut penyelenggara pemilu, sama seperti KPU.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Tugas kami itu membantu KPU supaya pelaksanaan tahapan itu berjalan dengan baik," kata Reki.
Akses yang lebih ke dalam sistem tersebut, kata Reki, bertujuan agar Bawaslu dapat mencermati kelengkapan dokumen serta membantu KPU mendeteksi data-data yang tidak sesuai.
"Artinya kami juga harus ada di dalam sistem, mencermati dokumen, membantu mereka. Ketika kami mendapatkan data-data yang mungkin tidak sesuai, kami cepat langsung merekomendasikan apa yang tidak sesuai," kata dia.