WahanaNews.co | Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) sukses meringkus empat kapal asing berbedera Vietnam yang diduga mencuri ikan dan memasuki perairan Indonesia secara ilegal.
Para nelayan asing ini sudah tidak bisa berkutik lagi setelah Kapal Polisi (KP) Bisma 8001 menangkap mereka. Setelah ditangkap, empat kapal dan sejumlah ABK kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Baru Ampar.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, saat ekspose mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (27/8/2021).
"Dari 4 kapal ini, diamankan awaknya sebanyak 40 orang, yang terdiri dari 4 nahkoda dan sisanya adalah ABK. 3 kapal bermesin 120 GT dan san satu kapal lainnya bermesin 100 GT. Untuk barang bukti ikan, diselamatkan sebanyak 1 ton," ungkap Arief, di Pelabuhan Batuampar, Selasa (31/8/2021).
Arief menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penangkapan illegal fishing di perairan Kepri.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
"Wilayah Kepri ini, 95 persennya adalah perairan, sehingga cukup luas. Karena itu, diperlukan kolaborasi semua pihak untuk menggagalkan penyelundupan," jelasnya.
Selain itu, pihakjya juga menempatkan 9 unit kapal patroli di perairan Kepri, di bawah komando Polda Kepri.
"Penggagalan illegal fishing selama ini berhasil dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas lintas instansi, baik PSDKP, Bea Cukai, dan AL. Walaupun bekerja dengan UU yang berbeda, tapi tekad kami adalah untuk mengamankan perairan dan menjaga kekayaan laut," tegasnya.