Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak.
Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata dia.
Terkait dengan saran itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.