WahanaNews.co, Jakarta - Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden potensial, menanggapi pandangan negatif terkait potensi dinasti politik dalam konteks penunjukan putra sulungnya, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden.
Prabowo berpendapat bahwa tidak ada masalah jika langkah tersebut diambil dengan niatan untuk melayani dan berkontribusi kepada rakyat serta negara Indonesia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
"Kita dinasti merah putih, kita dinasti patriot. Kita dinasti yang ingin mengabdi untuk rakyat. Kalau dinasti Pak Jokowi ingin berbakti kepada rakyat, kenapa? Salahnya apa?" ucap Prabowo usai Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya bagian dari dinasti karena putra dari Sumitro Djojohadikusumo dan cucu dari Raden Mas Margono Djojohadikusumo.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa dinasti keluarganya ingin mengabdi kepada rakyat dan negara Indonesia.
Baca Juga:
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Perkuat Kolaborasi Global Bersama China untuk Swasembada Energi di Indonesia
Sumitro Djojohadikusumo merupakan menteri di era Orde Baru sementara Raden Mas Margono Djojohadikusumo merupakan pendiri Bank BNI. Pernah pula menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara
"Saya juga dinasti. Anaknya Sumitro, cucunya Margono. Paman saya gugur untuk Republik Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo bersama partai politik Koalisi Indonesia Maju memilih Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden. Diumumkan pada Minggu kemarin (22/10).
Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hasil Pilkada Serentak 2020.
Sebagian kalangan menganggap Gibran adalah representasi dinasti politik yang dibangun Jokowi. Bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang syarat capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres.
melansir CNN Indonesia, pakar hukum Denny Indrayana mengkritik keras putusan ini, menganggapnya melanggar konstitusi dan menunjukkan perubahan peran MK dari penjaga konstitusi menjadi penjaga kepentingan keluarga dan dinasti Presiden Jokowi.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, membela keputusan ini dan menekankan bahwa praktik politik dinasti tidak selalu negatif.
Ia mengaitkannya dengan Amerika Serikat, yang juga memiliki contoh politik dinasti seperti keluarga Kennedy.
Habiburokhman berpendapat bahwa jika anggota keluarga memiliki kompetensi dan berkompetisi secara adil, mereka berhak menduduki jabatan politik tanpa harus dianggap sebagai dinasti politik.
Dengan demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa persyaratan usia Gibran untuk menjadi cawapres yang lebih muda dari 40 tahun bukanlah masalah jika ia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
"Yang baru disebut dinasti dalam konotasi negatif ketika terjadi yang namanya nepotisme," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]