Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi. Saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hasil Pilkada Serentak 2020.
Sebagian kalangan menganggap Gibran adalah representasi dinasti politik yang dibangun Jokowi. Bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang syarat capres-cawapres.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan terkait persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres.
melansir CNN Indonesia, pakar hukum Denny Indrayana mengkritik keras putusan ini, menganggapnya melanggar konstitusi dan menunjukkan perubahan peran MK dari penjaga konstitusi menjadi penjaga kepentingan keluarga dan dinasti Presiden Jokowi.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, membela keputusan ini dan menekankan bahwa praktik politik dinasti tidak selalu negatif.
Baca Juga:
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Perkuat Kolaborasi Global Bersama China untuk Swasembada Energi di Indonesia
Ia mengaitkannya dengan Amerika Serikat, yang juga memiliki contoh politik dinasti seperti keluarga Kennedy.
Habiburokhman berpendapat bahwa jika anggota keluarga memiliki kompetensi dan berkompetisi secara adil, mereka berhak menduduki jabatan politik tanpa harus dianggap sebagai dinasti politik.
Dengan demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa persyaratan usia Gibran untuk menjadi cawapres yang lebih muda dari 40 tahun bukanlah masalah jika ia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.