"Untuk pertama kalinya pembajak film
(pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,"
tulis Angga di keterangan unggahannya.
Angga
mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator.
Baca Juga:
Adaptasi Novel Laris, Film “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati” Hadirkan Deretan Aktor Ternama
"Kita bisa bawa mereka yang nyolong karya
kita ke penjara," kata Angga.
Terakhir,
Angga berterima kasih pada kuasa hukumnya, Muhammad Aris Marasabessy, yang
berjuang mengawal kasus ini hingga akhir.
"Thank you @arismarasabessy, lawyer kami yang
berdedikasi penuh berjuang untuk ini terjadi," tutur Angga.
Baca Juga:
Netflix Rilis Daftar Lengkap Film dan Serial Lokal yang Tayang Tahun 2026
Sebelumnya,Aditya
Fernando Phasyah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri pada Selasa (29/9/2020).
Aditya
ditangkap karena menayangkan secara ilegal film Keluarga Cemara di platform DUNIAFILM21.
Dalam
kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.