WahanaNews.co | Setelah ketahuan selingkuh dan berzina, oknum Jaksa KPK berinisial DWLS balik melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (AH).
Wanita yang kerap disapa ‘Srikandi Hukum’ ini dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Terkait pengaduan terhadap bu AH, memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsudin Haris, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan surat aduan DWLS kepada Dewas, Albertina Ho dilaporkan karena komplain atau ngomel kepada perawat saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.
Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.
Atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus. Selanjutnya, manajemen rumah sakit juga memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk untuk mengurus Albertina.
Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh DWLS, oknum jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita rekan kerjanya berinisial SK di lembaga antirasuah. DWLS dan SK telah diputus bersalah dan dinyatakan melanggar kode etik pegawai KPK oleh Dewas. [bay]