WahanaNews.co, Jakarta – Terkait adanya seorang Jaksa KPK yang diduga memeras saksi sebuah kasus,Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan menerima aduan.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Albertina menjelaskan setelah diproses sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) Dewas, aduan itu diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti.
"Ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," ujarnya.
Berdasar informasi yang diterima Dewas, KPK telah menyelidiki dugaan pemerasan itu. Namun Albertina mengaku tidak tahu perkembangan lebih lanjut kasus itu.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu silahkan konfirmasi ke humas KPK," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hingga Kamis (28/3/2024) malam, pimpinan KPK belum menerima konfirmasi atau laporan dari Dewas terkait hal itu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu," kata Ghufron, Kamis malam.