WahanaNews.co, Jakarta - Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal wacana amendemen UUD 45.
"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ucap Bamsoet melansir CNN Indonesia, saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
Namun, Bamsoet bersikukuh menegaskan tak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan.
Dia mengaku tak mau berpolemik dengan mengomentari putusan atas perkara yang tak pernah ia lakukan. Bamsoet mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.
"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.
Baca Juga:
Isu Pengusiran Muslim di India dan Kekhawatiran Pengungsi Rohingya
MKD sebelumnya menjatuhi sanksi ringan kepada Bamsoet yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945. MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota dewan.
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.
Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu terkait pernyataan teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
[Redaktur: Alpredo Gultom]