WahanaNews.co, Jakarta - TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi.
MPR mendorong mantan presiden RI seperti Sukarno, Soeharto hingga Gus Dur untuk diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
"Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Ia mendorong mantan presiden RI diberikan penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bamsoet kemudian menyinggung soal penerapan Pancasila.
"Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.
"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9).