Hal ini disampaikannya dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9).
Jazilul mengatakan rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Adapun langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.
Baca Juga:
MPR RI Nonaktifkan Dewan Juri dan MC LCC Empat Pilar 2026 Kalbar Usai Polemik Penilaian
"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.
PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Baca Juga:
Skandal Nilai Berbeda, Juri dan MC LCC MPR RI Resmi Dinonaktifkan
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.