WAHANANEWS.CO, Batam – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menolak permohonan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding tersebut dari Divpropam Mabes Polri sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga:
Edarkan Narkoba Dikampung Sendiri Akhirnya Pelaku Ditangkap Polres Binjai
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding Kompol Satria Nanda dari DivPropam Mabes Polri dua pekan lalu.
"Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri," kata Eddwi ditemui di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (14/1/2026) mengutip ANTARA.
Menurut Eddwi, dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, status Kompol Satria Nanda resmi non aktif atau dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Tawarkan Narkoba Ke Petugas, Pemuda Asal Amplas Digelandang Ke Polres Binjai
"Resmi di PTDH," katanya.
Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025.
Dia dijatuhi sanksi PTDH bersama sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Namun putusan PTDH terhadap Satria Nanda belum inkrah sampai vonis pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri.
Permohonan banding Kompol Satria Nanda diproses oleh Mabes Polri sesuai golongan pangkatnya sebagai perwira menengah Polri.
Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH karena kasus penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan sembilan orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam proses pidananya, Kompol Satria Nanda mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis pidana seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan JPU.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepri putusan Kompol Satria Nanda diperberat menjadi pidana mati pada Agustus 2025.
Kemudian, tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus pidana seumur hidup pada Oktober 2025.
Hingga kini Kompol Satria Nanda masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Batam menunggu eksekusi setelah salinan putusan kasasi MA diterima dari PN Batam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]