WAHANANEWS.CO, Batam – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menolak permohonan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding tersebut dari Divpropam Mabes Polri sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng
Kabid Propam Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan penolakan banding Kompol Satria Nanda dari DivPropam Mabes Polri dua pekan lalu.
"Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri," kata Eddwi ditemui di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu (14/1/2026) mengutip ANTARA.
Menurut Eddwi, dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, status Kompol Satria Nanda resmi non aktif atau dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Asal Deli Serdang Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga
"Resmi di PTDH," katanya.
Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025.
Dia dijatuhi sanksi PTDH bersama sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.