Namun putusan PTDH terhadap Satria Nanda belum inkrah sampai vonis pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri.
Permohonan banding Kompol Satria Nanda diproses oleh Mabes Polri sesuai golongan pangkatnya sebagai perwira menengah Polri.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng
Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH karena kasus penyisihan barang bukti narkoba yang melibatkan sembilan orang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam proses pidananya, Kompol Satria Nanda mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis pidana seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan JPU.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepri putusan Kompol Satria Nanda diperberat menjadi pidana mati pada Agustus 2025.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Asal Deli Serdang Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga
Kemudian, tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus pidana seumur hidup pada Oktober 2025.
Hingga kini Kompol Satria Nanda masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Batam menunggu eksekusi setelah salinan putusan kasasi MA diterima dari PN Batam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.